Jumat, 10 Februari 2012

Peluncuran & Bedah Buku: 'Menjegal Film Indonesia' (Rumah Film)



 
eflyer_rumahfilm_webbanner.jpg
permalink: http://www.ivaa-online.org/2012/02/menjegal-film-indonesia/


Peluncuran & Bedah Buku: 'Menjegal Film Indonesia' (Rumah Film)

Dengan tema diskusi:
KONDISI STRUKTURAL INDUSTRI FILM & ESTETIKA FILM NASIONAL:
Kenapa Sukar Sekali Membuat Film Bagus?

Jumat 10 Februari 2012 | Jam 16.00 WIB - Selesai | 
Tempat: Rumah IVAA, Jalan Ireda Gang Hiperkes Dipowinatan MG 1/ 188 A-B, Yogyakarta.

Sebuah diskusi yang dikreasi dalam rangka Peluncuran Buku “Menjegal Film Indonesia: Pemetaan Ekonomi Politik Industri Film Indonesia”. Penulis: Eric Sasono, Ekky Imanjaya, Hikmat Darmawan, dan Ifan Ismail, diterbitkan oleh RumahFilm dengan dukungan Yayasan TIFA, 2011. Buku ini menceritakan mengenai peta ekonomi politik perfilman nasional secara komprehensif, yang diuraikan dari segala aspek, dari konteks perfilman global hingga ke soal data bioskop nasional.

Menghadirkan pembicara sekaligus dua dari tim editor buku tersebut, yaitu:
Krisnadi Yuliawan (Jakarta, RumahFilm)
Hikmat Darmawan (Jakarta, RumahFilm)

dan akan ditemani oleh pembicara dari Yogyakarta:
Ferdiansyah Thajib (Yogyakarta, KUNCI Cultural Studies)

Tersedia buku 'Menjegal Film Indonesia' GRATIS bagi pengunjung acara ini!

Kontak:
Kantor IVAA: 0274 – 375 262
Melisa Angela: 0817 94 17950


INDONESIAN VISUAL ART ARCHIVE
Jl. Ireda, Gg. Hiperkes
Dipowinatan MG I/188 A-B, Keparakan
Yogyakarta 55152 Indonesia
Phone/Fax: +62 274 375262

Rabu, 08 Februari 2012

Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo: “Penawaran wilayah kerja pertambangan melalui lelang oleh pemerintah daerah”


Jakarta, 8 Februari  2012



Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo:
“Penawaran wilayah kerja pertambangan melalui lelang oleh pemerintah daerah”



Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Widjajono Partowidagdo mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak merinci operasi (eksplorasi dan eksploitasi) pertambangan yang memungkinkan bupati/walikota bebas memberi wilayah kerja pertambangan kepada suatu badan usaha tanpa kepastian pemilik dan tidak melalui lelang.
UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan meningkatkan pengusahaan pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk mencegah praktik pertambangan yang salah. “Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengakomodir desentralisasi dan praktik pertambangan yang benar,” ujarnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Menurutnya, UU 4/2009 mengakomodir desentralisasi atau otonomi daerah karena mensyaratkan luas wilayah kerja pertambangan, pengelolaan pertambangan di dalam negeri, partisipasi nasional dan lokal, komponen dalam negeri, dan jangka waktu kontrak. “Pengusul wilayah kerja pertambangan adalah pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih dan penawarannya (wilayah kerja pertambangan) melalui lelang oleh pemerintah daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi.”
Jika merujuk peraturan perundang-undangan otonomi daerah, provinsi kebagian 20% hasil pertambangan, kabupaten/kota penghasil 40%, dan kabupaten/kota non-penghasil 40%. Ia mengusulkan, sebaiknya dari 40% bagian kabupaten/kota penghasil tersebut terbagi kepada kecamatan penghasil 40% dan kecamatan non-penghasil 40, sedangkan kabupaten/kota penghasil 20%. “Jadi, kecamatan penghasil merasakan manfaat operasi pertambangan yang lebih besar,” jelasnya.
UU 4/2009 juga mengakomodir praktik pertambangan yang benar “Pertambangan yang mempertimbangkan keuntungan kontraktor dan pendapatan pemerintah serta kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Widjajono. Dijelaskan, pemanfaatan sumberdaya energi dan mineral harus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menyejahterakan masyarakat, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kesejahteraan masyarakat di daerah eksploitasi pertambangan harus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat hingga daerah tingkat kecamatan harus mengetahui operasi pertambangan,” ujarnya. Karena pertambangan sumberdaya alam milik masyarakat (common property resources) maka pemerintah daerah wajib memberitahu warganya ihwal wilayah kerja pertambangan. “Jika masyarakat tidak keberatan, pemerintah daerah menawarkannya melalui lelang.”
Operasi pertambangan dimaksud terdiri atas minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi serta mineral dan batubara. Suatu badan usaha mendapat hak pengusahaan pertambangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk mineral dan batubara, badan usaha harus mengikuti lelang guna mendapat hak kontrak di wilayah kerja pertambangan. “Badan usaha tersebut wajib membayar untuk mendapat formulir dan informasi.”
Selanjutnya, kontraktor mengajukan proposal kegiatan di wilayah kerja pertambangan serta jumlah modalnya. Juga memperkirakan produksi, pendapatan, dan keuntungan, kemudian mempresentasikan proposal kepada institusi terkait. Penilaian pemenang lelang merujuk proposal, modal, dan bonafiditas badan usaha (nama dan pengalaman di bidangnya). Kontraktor yang menang membayar signature bonus untuk mendapat hak mengeksplorasi dan mengeksploitasi pertambangan di wilayah kerjanya.
Widjajono memaparkan, eksplorasi minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bertujuan untuk menemukan dan menentukan batas reservoir. Setelah penemuan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, eksploitasinya tidak terlalu membutuhkan lahan yang luas karena kegiatannya hanya mengebor tanah. Contohnya, dari 20 ribu hektar wilayah kerja pertambangan, bisa hanya 100 hektar untuk operasi pertambangan.
Sedangkan eksplorasi mineral dan batubara tidak membutuhkan lahan. Setelah menemukan mineral dan batubara, kegiatan berikutnya ialah mengelupas tanah kecuali pertambangan bawah tanah atau pertambangan dalam (underground mining). Selama underground mining, masalah masyarakat dan lingkungan menjadi luas.
Kemudian, eksploitasi hanya di wilayah kerja lokasi yang mengandung cadangan ekonomis dan analisa dampak lingkungannya juga di wilayah kerja eksploitasi. Sehingga, masyarakat tidak seyogyanya menolak eksplorasi karena belum tentu eksploitasi di daerahnya kecuali ada alasan khusus.
Ketua Komite II DPD Bambang Susilo menjelaskan bahwa revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan program legislasi nasional (prolegnas) DPD tahun 2012. “Kami menjadikannya sebagai RUU usul inisiatif DPD.”

Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh
Bidang Pemberitaan dan Media Visual
Sekretariat Jenderal DPD
                           
Penanggungjawab:
M Linda Wahyuningrum


International call for paper on Islamic Awakening: Seyyed Jamaludin Asadabadi Prize





International call for paper on Islamic Awakening,
 Seyyed Jamaludin Asadabadi Prize

Deputy for Press and Information of Ministry of Culture and Islamic Guidance In Islamic Republic of Iran, with respect to the impact of Islamic Awakening on the cross regional potentials of Iranian press is to hold the International Prize of Seyyed Jamaludin Asadabadi on March 8, 2012 and award the best works on the Islamic Awakening.
 In this connection the honorable representatives of foreign media in Tehran are kindly requested to send their works including editorials, articles, notes, reports, interviews, photographs, and documentaries about the Islamic Awakening produced between Nov.22, 2010 and Feb. 4, 2012 to the Foreign Media Department.

Award section:
1-     editorial
2-     article
3-     note
4-     report
5-     interview
6-     photo ( news or otherwise)
7-    documentary

Theme or subject:

Islamic Awakening

General conditions:
1 - Number of works to be sent: 3
2- Those works that have been published within the past year in
     the foreign media will be accepted.
3- The works should deal with Islamic Awakening

Special conditions:

1-    Article section:
The sent documents should be the original page or the copy of article page in newspaper or news agency and in case of audio-visual, the footage should bear the logo of the media.

2-    Editorial section:
Only editorials of newspapers, monthlies and weeklies will be accepted.

3-    Photo section
-         size: no restriction
-         Specifications: PPEG. DPI 300
-         Black and white
-         In addition to the published copy the CD format of the photo should also be included
4-    Film section:
     Those works produced jointly will be awarded under
     collective name

Closing Date:
-         the final day for receiving the original works : February 9, 2012
-          
 Interested individuals can send their works to following address:

No.15, 2nd Floor, 8th St., Ghaem Magham, Street, Tehran, Iran,      

Tel: 88751754
Fax: 88757845


Applicants can obtain additional information from the internet sight of this Department at following address:


It should be noted that winners of each section will be invited to receive their prize in a ceremony to be held on March 8, 2012. All costs including round ticket, accommodation and catering would be covered by the Press and Information Department of Iranian Ministry of Culture and Islamic Guidance.