Sabtu, 24 September 2011

MOHON DUKUNG SOSIALISASI 'SATU METER UNTUK RODA DUA' - 'ONE FOR TWO'

MOHON DUKUNG SOSIALISASI 'SATU METER UNTUK RODA DUA' - 'One for Two.'


Jakarta, 22 Agustus 2011

Nomor : 02/SB/YPS/2011
Lampiran : 1 (satu set)
Perihal : MOHON DUKUNGAN  SOSIALISASI ‘SATU METER UNTUK RODA DUA’ atau
            “ONE FOR TWO.”

Kepada Yth.
Rekan-Rekan yang Baik
Di:
Tempat

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan, kegiatan sosialisasi dari kita untuk kita yakni ‘Satu Meter untuk Roda Dua’ atau ‘One for Two.’

Kegiatan sosialisasi ‘Satu Meter untuk Roda Dua’ atau “One for Two” adalah untuk mengingatkan pengemudi agar tidak lupa memberi ruang satu meter untuk roda dua di sebelah kiri. Hal mana juga berkaitan dengan UU No.22 Tahiun 20019 tentang LLAJ. Kegiatan ini telah mendapat surat persetujuan dari Mabes Polri, No. B/829/VII/2011/Korlantas, tanggal 29 Juli 2011. untuk dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas di tiap-tiap Polda.

Kegiatan ini adalah swadana dan awal dari disiplin pengemudi di jalan raya. Target kami di masa yang akan datang kita akan merasakan adanya toleransi, dan disiplin dalam berlalu-lintas yang lebih baik.

Demikian kami sampaikan kegiatan ini kepada rekan-rekan. Atas perhatiannya, kami haturkan terima kasih.

Hormat kami,
Tim Pelaksana Bersama Sosialisasi
SATU METER UNTUK RODA DUA “ONE FOR TWO”
Yayasan Promo Sijori,

Tertanda

Wahyuni
FUND RAISING MANAGER

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SOSIALISASI 'SATU METER UNTUK RODA DUA '
“ONE FOR TWO”


1. Latar Belakang

Perkembangan yang sangat pesat di transportasi jalan raya yang padat di kota-kota, mengakibatkan kemacetan total. Masalah ini membuat tidak ada lagi jalur alternatif dan darurat. Seperti halnya untuk aktivitas penting, tepat waktu saat rapat dinas, pengiriman dokumen penting, UGD, pengawalan VVIP/tamu dan lain-lain. Ditambah lagi masih rendahnya atau adanya faktor “lupa” para pengemudi untuk memberikan ruang pada jalur roda dua di sebelah kiri. Sosialisasi ini juga sangat berkaitan dan mendukung UU No.22, tahun 2009, tentang LLAJR (sesuai surat Mabes Polri No. B/829/VII/2011/Korlantas, tanggal 29 Juli 2011).

2 Tujuan

Berupaya membuat terobosan baru untuk melakukan perbaikan prilaku pengendera Bus, Mobil dan Roda Tiga, agar selau memberikan ruang yang cukup di jalan yang padat. bagi pengendara roda dua. Terjadinya saling menghormati atas hak dan kewajiban sesama pengguna jalan raya.


3. Tema Sosialisasi

“Dengan memberikan ruang SATU METER di jalan raya untuk RODA DUA, Anda telah menyelamatkan Saudara KITA.”

4. Sasaran Program

Turut memperbaiki karakter pengendara kendaraan roda tiga, empat dll untuk saling memberikan toleransi dan menghormati etika dan hak bersama khususnya untuk roda dua

Merangsang gairah publik untuk berkreasi dan berinovatif dalam memperbaiki prilaku yang dapat merugikan orang lain.

Mendorong kesadaran kalangan pengusaha agar bersedia berpartisipasi memberikan rangsangan kepada mereka yang berkreasi memperbaiki sistem dan prilaku masyarakat yang kurang baik menajadi saling menguntungkan.

5. Target dan Kegiatan Sosialisasi

Pengemudi roda tiga, empat, dll serta Pelajar SLTA, Mahasiswa, dan Umum. Adapun kegiatannya adalah berupa , Sosialisasi di media massa nasional maupun di daerah, Pembuatan Banner dan Spanduk serta penempatan di jalan-jalan, Membuat percontohan di ruas jalan raya yang padat. Talk show dan seminar, Lomba foto dan menulis, kunjungan ke kota-kota/road show, serta Pemeran foto/sosialisasi..
 
6. Contoh Materi Sosialisas di Banner atau Spanduk:

a. "TERIMA KASIH TELAH MEMBERIKAN SATU METER UNTUK RODA DUA"
b. "DENGAN RUANG SATU METER ANDA MENYELAMATKAN ORANG LAIN"
c. "SATU METER UNTUK SEPEDA/MOTOR BUKTI TOLERANSI ANDA."
d. "SATU METER MEMBUKA JERAT , YANG DIHIRUP PENGENDARA MOTOR”

7. Penutup

Demikian kegiatan ini kami sampaikan kepada Ibu. Kami sangat berharap kegiatan ini dapat membuat perubahan kecil namun berdampak luas dan menjadi efek domino yang positif dan efektif (snow ball). Karena sentuhan hati dan usaha ‘dari kita untuk kita’ akan memperoleh hasil yang efektif, apabila didukung semua pihak. Seperti kita ketahui bersama, salah satu kota di Indonesia akan membuat jalur khusus untuk sepeda motor.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

REKENING YAYASAN PROMO SIJORI:

BANK BRI : Rek No.120101000705506

Terima kasih dan Salam YPS

Trotoar jadi alternatif yang bisa berakibat kecelakaan bagi pejalan kaki
Pengemudi 'lupa' memberi jalan kepada Roda Dua
Saat uji coba SATU METER untuk RODA DUA
Logo 'One for Two
Dukungan ARTIS Calvin Jemeri
                                                                                                                 Dukungan ARTIS RAN BAND







Dukungan ARTIS RAN
Kampanye Kementrian Perhubungan 'SELAMATKAN ANAK BANGSA'
Situasi Jalan Raya di Jalan Thamrin depan Sarinah, Jakarta
Dukungan ARTIS Ayu Azhari
Spanduk di dinding Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Jakarta
Creator One for Two dengan Petinggi TNI AD
http://www.facebook.com/note.php?note_id=147508898674420




Pelatihan Citizen Journalism for Anti Corruption (CJAC)

SIDAK (Sentra Informasi dan Data untuk Anti Korupsi) atau CIDAC (Centre of Information and Data for Anti Corruption) adalah lembaga non-profit yang berkedudukan di Yogyakarta. VISI SIDAK adalah mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan Indonesia yang bersih dari korupsi, demokratis, berkeadilan ekonomi, sosial, dan jender. MISI SIDAK adalah membangun masyarakat Indonesia berpola pikir anti korupsi melalui penyediaan informasi dan data mengenai korupsi dan APBD/APBN via portal (pangkalan data) bernama Infokorupsi.com.

Saat ini SIDAK bekerjasama dengan KEMITRAAN - Partnership for Governance Reform sedang mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, dalam rangka membangun dan memperkuat semangat anti korupsi di Indonesia.

Sebagai bagian dari tahapan kerja tersebut SIDAK menyelenggarakan Pelatihan Citizen Journalism for Anti Corruption (CJAC) yang ditujukan untuk generasi muda (pelajar dan mahasiswa dari berbagai komunitas daerah) yang sedang menuntut ilmu di seluruh Indonesia, aktivis intra dan ekstra kampus, serta insan pers mahasiswa dimanapun berada, dengan harapan mereka memiliki kesadaran anti korupsi dan ke depan turut aktif melaporkan kasus-kasus korupsi di daerahnya masing-masing. Kali ini SIDAK melakukan pelatihan yang ke tiga kalinya. Sebelumnya di laksanakan pada bulan Januari dan Juli 2011.

Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan praktik investigasi kasus-kasus korupsi dan pelatihan membuat dan mengelola Blog Anti Korupsi bagi seluruh peserta. Oleh karena itu, kami mengundang Pelajar, Mahasiswa dan kaum muda untuk berpartisipasi sebagai peserta aktif dalam pelatihan tersebut, yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 26 September 2011 - Sabtu, 1 Oktober 2011
Tempat : Dusun Jogja Village Inn, Yogyakarta
Waktu : 07.30 - 16.30 WIB (setiap hari)

Peserta pelatihan tidak dipungut biaya (gratis) dan bersifat terbatas (maks. 30 orang, kuota 50% perempuan). Calon peserta dimohon mengisi formulir dan melampirkan esai singkat-padat (maks. 700 kata) dengan tema: “Membangun Jejaring Sosial Antikorupsi”, dikirimkan melalui email: sidak@infokorupsi.com atau surat ke alamat Jl. Gambiran No. 85-A Umbulharjo Yogyakarta, 55161, paling lambat Senin, 5 September 2011. (Peserta akan diseleksi).

Undangan Liputan Seminar dan Lokakarya “Membangun Strategi Advokasi untuk Meningkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Musrenbang”

Jakarta, 20 September 2011
No  : 92 /Eks/YKM/Nas/IX/11
Hal  : Undangan Liputan Seminar dan Lokakarya “Membangun Strategi Advokasi untuk  Meningkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Musrenbang”


Kepada Yth,
Rekan-rekan Media
Di Tempat
 
Dengan Hormat,
Kalyanamitra merupakan organisasi perempuan non pemerintah yang berdiri sejak tahun 1985 di Jakarta. Lembaga ini bergerak di bidang analisa data/kajian, dokumentasi dan diseminasi informasi kritis (publikasi), perpustakaan khusus isu-isu perempuan, pendidikan dan penyadaran hak-hak perempuan, kampanye, pendampingan komunitas dan advokasi feminis untuk mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan perempuan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mewujudkan keterlibatan perempuan dalam Musrenbang, Kalyanamitra bekerjasama dengan OXFAM GB bermaksud menyelenggarakan seminar dan lokakarya tentang “Membangun Strategi Advokasi untuk Meningkatkan Keterlibatan Perempuan dalam Musrenbang” dengan mengundang organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah dan komunitas dampingan dari Jakarta, Bandung, Lumajang, Aceh serta  Papua. Berkenaan dengan hal tersebut Kalyanamitra bermaksud mengundang rekan-rekan media untuk meliput acara yang akan diselenggarakan pada :

Hari / Tanggal              : Senin - Selasa / 26 – 27  September 2011
Waktu                           : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat                          : Ballroom, Lantai 1, Hotel Lumina,  Jl. Senen Raya No. 135, 
                                        Jakarta Pusat, T. (021) 344-2828          

Demikian surat undangan ini kami sampaikan. Besar harapan kami rekan-rekan dapat menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Untuk informasi selanjutnya, silahkan  menghubungi Sdri. Naning di nomor 7902109 atau 081219828931. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Rena Herdiyani
Direktur Eksekutif

MENELUSURI JEJAK PERANG NAPOLEON DI JAWA

Jakarta Heritage Trail: MENELUSURI JEJAK PERANG NAPOLEON DI JAWATerinspirasi buku karangan Jean Rocher “Perang Napoleon di Jawa 1811”

Minggu, 2 Oktober 2011. Pkl. 07.00 – 15.00 wib (8 jam)

Link event di Facebook: http://www.facebook.com/event.php?eid=273982385960063

BACKGROUND "Pertahankan Jawa, berapa pun harganya!" Itu adalah perintah Kaisar Napoleon I kepada Menteri Kelautan dan Wialayah Jajahan Perancis Admiral Decres, Oktober 1810. Pada awal abad ke-19 itu, di Samudera Hindia, Perancis hanya memiliki kekuasaan di Mauritius, Bourton dan Jawa. Bahkan pada antara 1808 dan 1811, tinggal Pulau Jawa daerah koloni Perancis yang masih tersisa.
Ketika menjadi Gubernur Jenderal di Jawa, Dandels berulang kali meminta Napoleon mengirim pasukan bantuan untuk mempertahankan pulau itu dari serbuan Inggris. Namun, yang akhirnya dikirim adalah Janssens, jenderal penjilat yang lebih paham ilmu logistik ketimbang ilmu perang. Ia memimpin armada compang-camping berisi pasukan pemabuk yang sama sekali tidak memiliki disiplin. Mereka kalah yang ditugasi memperkuat pertahanan Perancis di Jawa.”
Pada Agustus 1822, armada Inggris mendarat dengan 100 kapal perang, lengkap dengan pasukan amphibinya, memadati Teluk Jakarta. Pertempuran pecah di Pulau Onrust, di Kota Batavia, Weltreveden, Meester Cornellis (Jatinegara) dan terakhir di Jatingaleh, Semarang. Dipimpin oleh Jenderal Auchmuty, pasukan Inggris yang terdiri dari tentara Eropa dan India, dengan mudah membuat kocar-kacir bala tentara Perancis –gabungan antara serdadu Perancis, Belanda dan pribumi. Berakhir sudah kekuasaan Perancis di Hindia Timur.

Mengapa keinginan Nalopeon untuk mengirim 10.000 pasukan ke Jawa tak pernah terlaksana? Bagaimana pula nasib sang pecundang "Jenderal Sembako" Janssens ? Dapatkan jawabannya dalam novel berlatar sejarah kolonial ini, yang berkisah tentang manusia-manusia yang berjuang dengan hati terbelah… :D

JENIS TOUR Menggunakan kereta api dan Walking tour
BAHASA PENGANTAR Bahasa Indonesia
LOKASI TOUR Kawasan Batavia Lama, Jatinegara dan Matraman
MEETING POINT Museum Bank Indonesia.* Jl. Pintu Besar Utara No.3 Jakara Barat *TBC

RECOMMENDED AGES 10 – 18 (SD kelas 5-6; SMP/SMA Kelas 1-3) Untuk SMP wajib ditemani orang tua; 19 – 60 (Umum).
NARA SUMBER - Jean Rocher (Penulis buku; Mantan atase pertahanan Kedubes Perancis)
- Asvi Warman Adam (Sejarawan LIPI)
- Asep Kambali (Sejarawan, Pendiri/Ketua KHI)

AGENDA KEGIATAN[07.00-07.45 wib] Registrasi Ulang Peserta
[07.45-08.30 wib] Perkenalan, Pembukaan & Jelajah singkat MBI
[08.30-09.00 wib] Menuju Stasiun BeOS
[09.00-09.30 wib] Perjalanan menuju Stasiun Jatinegara
[09.30-14.00 wib] Jelajah Jatinegara, itinerary/deskripsi: Stasiun Kereta Api Jatinegera; Lapangan Kodam; Eks. Kodim 0505 (Ex. Landrad); SMPN 14 Jatinegara; Pasar Lama Jatinegara; Kawasan Benteng Napoleon di Jatinegara; Patung Perjuangan Jatinegara; Gereja Koinonia; Kawasan Komplek AD; Bangunan Lama di sepanjang Matraman. LUNCH break stop di sekitar pasar Jatinegara Lama.
[14.00-15.00 wib] Ending point di Gramedia Matraman untuk diskusi dan bedah buku.
ACARA Wisata Sejarah & Talkshow buku bersama penulis dan sejarawan
HTM: Rp. 75.000.-
Sudah termasuk :
- Buku “Perang Napoleon di Jawa 1811” (Harga Rp.58.000,-)
- Pin unik
- Air Mineral
- Handout
- Tour Guide
- Tiket Masuk Lokasi
- Tiket KA Kota – Jatinegara
TIDAK termasuk: Asuransi, Parkir, dan Makan Siang

PESERTA terbuka untuk Umum, max. 200 orang. [Min. 50 orang kegiatan akan dilaksanakan]

DRESSCODE disarankan menggunakan pakaian putih/smart cassual, sunglasses, sunblock, dan topi lebar jangan sampai lupa ya :D

INFO SELENGKAPNYA & INFO EVENT2 BERIKUTNYA DISARANKAN UNTUK: - Bergabung menjadi anggota KHI, jika belum dapat registrasi online di http://www.komunitashistoria.org/
- Follow Twitter KHI: @IndoHistoria
- Nge-Like fanpage Komunitas HISTORIA INDONESIA Commmunity
- Subscribe di Mailing list http://groups.yahoo.com/group/komunitashistoria/
- Harus attending di event FB ini untuk info dan komunikasi selanjutnya.

PENDAFTARAN via SMS ke 0818.0854.6363 (SMS only) dengan format:
[ nama lengkap / email / jenis kelamin / jumlah peserta yg akan ikut ]
Anda akan mendapatkan balasan berupa no.urut pendaftaran, yang harus anda ingat dan digunakan saat Registrasi Ulang.

PEMBAYARAN Transfer ke:
- 697.0109.160 BCA An. Asep Kambali Cab. Bendungan Hilir
- 115.000.525.1865 Mandiri An. Asep Kambali Cab. Jakarta Kota

DENGAN CARA tambahkan 3 digit no.HP anda yg digunakan untuk pendaftaran.
Contoh: Jika anda daftar menggunakan no. HP 0811.2345.7890 maka anda transfer sebesar:
Rp.75.890,-

PENUTUPAN Pendaftaran dan Pembayaran pada Jumat, 1 Oktober 2011. Pkl.18.00 wib.
TIDAK TERIMA DAFTAR/BAYAR DI TEMPAT.
CATATAN & TIPS Jarak tempuh lebih dari 5 km (jauh); Acara 100% tour jalan kaki; Disarankan memakai pakaian casual, sandal gunung /sepatu kets; Sebagai tambahan bawa juga kamera/ handycam/ recorder/ handuk kecil/ topi lebar/ sun glass/ payung/jas hujan, dll.; Karena kegiatan dilakukan keliling kampung dan gedung tua bersejarah, pasar dan tempat public lain, jalan raya dan gang, maka perlu berhati-hati dalam beraktivitas, tidak pisah dengan rombongan, dan tidak berkata-kata yang sombong; Semua peserta dilarang mengambil, memindahkan, merusak, mencorat-coret barang-barang/ benda-benda bersejarah / koleksi yang ada di dalam kawasan/gedung bersejarah/museum (UU BCB No.11/2010).

PERHATIAN: Jangan lupa membawa bukti transfer pada hari H. Jika bukti transfer hilang/tertinggal berarti harus membayar ulang di tempat dan akan dikembalikan jika bukti transfer telah diketemukan dan diserahkan ke panitia. Pembatalan keikutsertaan minimal 5 hari sebelum hari H dan uang Anda akan dikembalikan penuh. Pembatalan di antara H-5 dan hari H, uang Anda tidak akan dikembalikan alias hangus.

LIPUTAN MEDIA sangat kami harapkan dari rekan-rekan media. CP: 0818.0807.3636 (Udjo) atau email: komunitashistoria@yahoo.com untuk konfirmasi/koordinasi kehadiran liputan.
ACARA INI DISELENGGARAKAN OLEH Komunitas Historia Indonesia (KHI); Penerbit Buku KOMPAS; dan Museum Bank Indonesia
Salam Historia!
Asep Kambali
Founder / President
KOMUNITAS HISTORIA INDONESIA (KHI)Komunitas Peduli Sejarah dan Budaya Indonesia
Phone : (021) 3700.2345, Mobile: 0818-0807-3636
E-mail/FB : komunitashistoria@yahoo.com, Follow Us: @IndoHistoria
Mailing list : http://groups.yahoo.com/group/komunitashistoria
Homepage : http://www.komunitashistoria.org/

Korean Government Scholarship Program (KGSP) for International Undergraduate Students

 Korean Government Scholarship Program (KGSP) for International Undergraduate Students


*2012 GLOBAL KOREA SCHOLARSHIP*

*Korean Government Scholarship Program for International Students for an Undergraduate Degree*

*1. Objective*

The objective of the Korean Government Scholarship Program for an
undergraduate degree is to provide international students with an
opportunity to conduct advanced studies at higher educational institutions
in Korea in order to promote international exchanges in education and mutual
friendship between the countries.

*2. Total Number of Scholarships Available: 100 [from 62 countries]*

Afghanistan 1, Angola 2, Azerbaijan 1, Bangladesh 3, Bolivia 2, Brazil 2,
Brunei 1, Bulgaria 1, Butan 1, Cambodia 2, Chile 1, Colombia 3, Congo(DRC)
1, Dominica 2, Egypt 1, El Salvador 1, Ethiopia 3, Gabon 1, Ghana 2,
Guatemala 1, Indonesia 2, Iran 2, Japan 2, Kazakhstan 2, Kenya 2, Kuwait 1,
Kyrgyzstan 2, Laos 2, Malaysia 1, Mexico 2, Mongolia 3, Mozambique 1,
Myanmar 1, Nepal 3, Nigeria 2, Oman 1, Pakistan 2, Panama 2, Paraguay 2,
Peru 3, Philippines 2, Poland 1, Romania 2, Rwanda 1, Russia 2, Saudi Arabia
1, Senegal 1, Singapore 1, South Africa 1, Sri Lanka 3, Sweden 1, Tajikistan
1, Tanzania 1, Thailand 1, Timor-Este 1, Turkey 1, Uganda 1, Ukraine 2,
Uzbekistan 2, Venezuela 1, Vietnam 2, Yemen 1

*3. Academic Programs: Undergraduate degree course (4 yrs.) after
preliminary Korean Language course (1yr.)*

  - Grantees should take a preliminary Korean language course at the
  institution designated by NIIED. The institution will be specified in a
  letter of invitation after the announcement of final successful candidates.
  - Grantees should reach level 3 in TOPIK after the completion of a Korean
  language course.
  - The grantees with level 5 or higher in TOPIK (Test of Proficiency in
  Korean) can be exempt from the preliminary Korean language course. They may
  begin their bachelor’s degree course in the coming spring or fall semester.

*4. Fields of Study: 4-year undergraduate degree programs provided by the
universities below*

  1. Ajou University
  2. Cheongju University
  3. Chonnam National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/chonnam-national-university/>
  4. Chosun University
  5. Chungbuk National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/chungbuk-national-university/>
  6. Chungnam National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/chungnam-national-university/>
  7. Daegu University
  8. Daejeon University
  9. Dong-A University
  10. Dongguk University
  11. Ewha Woman’s University
  12. Gyonggi University
  13. Gyeongsang National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/gyeongsang-national-university/>
  14. Hanllym University
  15. Hankuk University of Foreign
Studies<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/hankuk-university-of-foreign-studies/>
  16. Hanyang University
  17. Inha University
  18. Jeonju University
  19. Kangwon National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/kangwon-national-university/>
  20. Keimyung University
  21. Kongju National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/kongju-national-university/>
  22. Konkuk University
  23. Kongyang University
  24. Kookmin University
  25. Korea University
  26. Kyunghee University
  27. Mokpo National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/mokpo-national-university/>
  28. Myongji University
  29. Pai Chai University
  30. Pukyung National
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/pukyung-national-university/>
  31. Pusan National University
  32. Seoul National University
  33. Sogang University
  34. Sookmyung Women’s
University<http://www.scholarshipsgrantsloan.com/tag/sookmyung-women%e2%80%99s-university/>
  35. Soon Chun Yang University
  36. Sung Kyun Kwan University
  37. Sunmoon University
  38. Ulsan University
  39. Woosuk University
  40. Woosong University
  41. Yonsei University

*5. Qualifications: Prospective applicant must meet the following
qualification criteria;*

  1. Must be a citizen of the country to which scholarships are offered,
  which is also applied to his/her parents
      - Both applicant and his/her parents must not be a holder of Korean
      citizenship
  2. Should be under 25 years of age as of March 1, 2012 (Should be born
  after March, 1, 1987)
  3. Have adequate health, both physically and mentally
      - NOT Eligible: those who are pregnant or who have a severe illness
  4. Have graduated or be scheduled to graduate from a high school as of
  March 1, 2012
      - NOT Eligible: those who have already obtained a bachelor’s degree or
      a higher degree
  5. Must possess above 80% (out of 100%) cumulative grade point average
  (C.G.P.A.) during their entire high school period
      - C.G.P.A. should be 2.64/4.0, 2.80/4.3, 2.91/4.5 or higher [see
      Appendix 3]
      - If applicant’s high school evaluation criteria differs from the
      stated above, see 7-(2)-?
  6. Must not at any time have ever received a Korean government
  scholarship for an undergraduate study
  7. Must not have enrolled in an undergraduate course in Korea before
      - NOT Eligible: those who have ever enrolled at a Korean university as
      an exchange student
  8. Must have no limitations in travelling abroad
  9. They may be preferential selection for applicants who have proficiency
  in Korean or English

*6. Scholarship Benefits*

  1. Scholarship Period: March 1, 2012 ~ February 28, 2017
  2. Scholarship Benefits
      - Airplane ticket or airfare: The grantees will receive an airplane
      ticket or be paid an economy class airfare of the shortest route between
      their country and Korea when they come to Korea, and,
thereafter, when they
      leave Korea after completion of their study.
      - Monthly Stipend: 800,000 won per month
      - Tuitions: The full tuition is exempted by the Korean Government and
      the entrance fee for the first semester by the host university.
      - Settlement Allowance: 200,000 won upon arrival
      - Repatriation Allowance: 100,000 won upon completion of studies
      - Korean Language Training Expenses: The full costs up to 1 year
      (NIIED pays directly to the language training institution)
      - Medical Insurance: The grantees will be provided with health
      insurance for major accidents and illnesses during their
scholarship period.
  3. NOTES
      - NIIED does not compensate fees for the domestic travel both in the
      grantee’s country and Korea.
      - Airfare for entry into Korea will not be provided to a grantee that
      has been staying in Korea as of the date of announcement of successful
      candidates
      - NIIED does not compensate fees for insurance for traveling to and
      from Korea.
      - The medical fee is to be reimbursed through the insurance company to
      the grantee after s/he pays first. However, the expense for
dental clinic or
      chronic disease will not be covered.
      - Any grantee who gives up his/her study during the scholarship period
      will not receive airfare and allowance for repatriation.
      - Any grantee that quits the program within 3 months after s/he
      entering Korea, should refund all scholarship fees (The airfare
of arriving
      Korea, settlement allowance, monthly stipend, Korean language training
      expenses, etc.).

*7. Required Documents*

  1. Required Documents: 1 set of the original documents below, and 3 sets
  of the photocopied ones (EXCEPT ?: recommendation letters should be
  submitted as sealed by the recommenders)
      - One Completed Application Form ( Form 1)
      - One NIIED Pledge (Form 2)
      - One Personal Statement ( Form 3)
      - One Study Plan (Form 4)
      - Two Recommendation Letters (from two different recommenders stated
      below, Form 5)
        - Applicant’s high school teacher or principal, or academic
        advisor, etc.
      - One Personal Medical Assessment (Form 6)
      - One Graduation Certificate of High School
        - Expectant graduate: One original Provisional Graduation
        Certificate of High School
      - One High School Grade Transcripts (including a description of the
      school grading system)
      - Certificates of Citizenship of the Applicant and his/her Parents (A
      Birth Certificate, a Certificate indicating Parent-child Relationship,
      Parents’ Passport, etc.)
      - One Certificate of Korean or English Proficiency (if applicable)
      - One Certificate of Health authorized by a medical doctor (Form 7,
      only for candidates who successfully pass through the 2nd selection)
      - One Copy of the Applicant’s Passport (only for candidates who
      successfully pass through the 2nd selection)
  2. NOTES
      - 1 set of the original documents and 3 sets of the photocopied ones
      should be placed in a separate envelope.
      - Original documents should be submitted. However, should they be
      available, copies must be authenticated by the issuing
institution that they
      are the same with the originals.
      - English Name Spelling in the application form MUST be exactly the
      same as in the passport.
      - If there is any inconsistency in the applicant’s name or birth date
      on submitted documents, further evidential document to verify it
should be
      attached.
      - Those applicants who submits a Provisional Graduation Certificate of
      High School as an expectant graduate during the application period should
      submit his or her Graduation Certificate of High School upon arrival in
      Korea
      - When submitting the documents, the documents should be arranged by
      the checklist order in the FORM 1. Each document can be stapled,
but do not
      staple all the documents together, or do not put them into a transparent
      file one by one.
      - Application form and other materials should be filled out either in
      Korean or in English. The documents such as certificates or credentials
      issued in languages other than Korean or English must include official
      notarized translation, which is to be put before the original.
      - All of the materials should be A4 sized ones; if smaller, attach the
      material to an additional A4 sized paper; if bigger, fold it up
to be an A4
      sized one.
      - A high school grade transcript should contain a description of the
      school grading system. And if the applicant class rank or
percentile is not
      stated in the transcript, you should submit an additional official
      certificate issued by your high school to prove that your academic
      achievement satisfies 5-(5) above.
      - Other documents except the ones written on a form prescribed by
      NIIED should contain their numbers and names on the top right. (ex).?
      Graduation Certificate of High School
      - Mailing address should be stated in full including postal-code.
      - Submitted documents will not be returned to the applicant. So please
      make and keep photocopies of all application packages.
      - Incomplete or incorrect documents may lead to application rejection
      or failure in the selection procedures.

*8. Application Deadline: Set forth by the Korean Embassy or Consulate*

  - As for detailed information on application deadline and submission of
  required documents, applicants should contact the APPROPRIATE KOREAN
  EMABASSY or CONSULATE in the country of applicant’s origin (or in the
  neighboring country), the 1st selection organization.
  - Applications SHOULD be made through the 1st selection organization.
  Applications DIRECTLY FROM AN APPLICANT or THROUGH FOREIGN EMBASSIES IN
  KOREA are NOT accepted.

*9. Selection Procedures*

  1. *~ September 1* [1st SELECTION] Korean embassy or consulate (hereafter
  KE) announces its plan of selection of candidates
      - *Applicants check the KE plan [*Application deadline is to be
      decided by KE]*
  2. *September ~ October* KE selects qualified candidates
      - *Applicants submit the required documents and have an interview
      according to the KE plan*
  3. *~ November 11* KE recommends the qualified candidates to NIIED
  4. *November 25* [2ND SELECTION] It is done by NIIED Selection Committee.
  NIIED announces the result of the 2nd selection
      - *Candidates who successfully pass through the 2nd selection submit a
      copy of their visa and a health certificate(FORM 7) to KE (KE
forwards them
      to NIIED)*
  5. *December ~ January 13, 2012* [3RD SELECTION] Application for
  admission to a university
      - NIIED sends candidates’ documents to the relevant universities:
      December 2, 2011
      - Each university takes the following procedures and announces its
      successful applicants: ~ January 6, 2012
        - *Candidates confirm their acceptance of the university that they
        receive admission to: January 10, 2012*
      - Each university notifies the NIIED of candidates’ choice: January
      13, 2012
  6. *January 17* NIIED announces the final successful candidates
  7. *February 10* KE notifies NIIED of the grantee’ entry itinerary
      - *Grantees check their entry itinerary and make preparations to enter
      Korea*
  8. *February 20 ~ 29 -> Grantees enter Korea*

NOTES (regarding application for admission to a university)

  - Applicants should follow the guidelines for application for admission
  to a university set by NIIED.
  - Applicants should choose up to 3 preferred universities in filling out
  FORM 1, FORM 4 and FORM 5; make sure to pick ONLY ONE department (or major)
  for a preferred university.
  - Before choosing the preferred universities and departments (or majors),
  it is advised that you contact the universities the programs of which you
  are interested in to gather the detailed information on them.[see Appendix
  1-2]
  - After the announcement of the result of the 2nd selection, NIIED will
  forward the candidates’ documents to the PREFERRED UNIVERSITIES as written
  in the application forms when they apply for this scholarship program. So
  make sure that your choice of the preferred universities and departments (or
  majors) is right and correct when filling out the application forms.
  - Regarding the required documents for application for admission, some
  other materials may be required, according to the policy of the specific
  colleges or departments in relation to fine arts, music or physical
  education. In such case, applicants should submit the required documents
  upon the relevant university’s request.
  - If candidates do not receive admission from any of their three
  university choices they will be disqualified from receiving a KGSP
  scholarship.
  - Transferring to a different university is NOT allowed after confirming
  his/her final choice of a university.
  - Regardless of university admission, the grantee should reach level 3 in
  TOPIK upon completion of the preliminary Korean language course, before
  starting to study a bachelor’s degree course. Otherwise, s/he cannot start
  his/her degree course; s/he may take an additional 6 month Korean language
  course within the scholarship period stipulated in a letter of invitation.

*10. Other Important things*

  1. Entry
      1. Grantees must arrive in Korea by February 29, 2012. In case a
      grantee does not enter Korea by the designated date without any special
      reason, his/her scholarship will be canceled.
      2. Prior to arrival, grantees should acquire some knowledge about
      Korea and Korean culture, etc. In particular, it is advisable
that grantees
      learn as much Korean as possible as most classes at a Korean
university are
      conducted in Korean. (Please visit the KOSNET site below for on-line
      programs to learn Korean)
        - Korean Language Study http://www.kosnet.go.kr
        - Korean Universities http://www.studyinkorea.go.kr
        - Korean Culture http://korea.net/
        - The Korean Embassy abroad http://www.mofat.go.kr
        - Entry & Residence http://immigration.go.kr.
      2. Housing
      - Grantees will reside in a university dormitory.
      - The dormitory fee will be deducted out of the monthly stipend by the
      university.
  3. Cancellation and Temporary suspension of Scholarship
      1. Cancellation of Scholarship: If a grantee is found engaged in any
      of the following activities during his/her stay in Korea, his/her
      scholarship will be suspended and then will be disqualified from
a grantee
      position.
        - When any documents of the scholarship application has been found
        false
        - When the grantee is punished by the university s/he belongs to
        - When the grantee has violated the written pledge which s/he has
        given to NIIED
        - When the grantee has violated the guidelines and regulations set
        by NIIED
        - When the grantee does not get admission to a university after the
        preliminary one year Korean language course
        - When the grantee does not reach level 1 in TOPIK after the
        completion of the preliminary one year Korean language course
        - When the grantee does not reach level 3 in TOPIK after the
        completion of the additional 6 month Korean language course
        - When the grantee has not earned at least 2/3 of the registered
        credit courses of the semester
        - When the grantee goes to his/her country of origin or to another
        country for the purpose of joining an exchange program operated by the
        university s/he belongs to
        - When the grantee has not notified NIIED of re-enrollment without
        any proper reasons after the period of ‘leave of absence from
school’ has
        ended
        - When the grantee gets more than three warnings
        - When the grantee has given up his/her studies
      2. Temporary suspension of Scholarship
        - While taking a preliminary Korean language course, grantees may
        stay out of Korea for up to 2 weeks during semester; for up to 4 weeks
        within the period of vacation during vacation with permission from the
        Korean language institute they belong to. However, the
scholarship for the
        period of absence will not be paid
        - While taking a bachelor’s degree course, grantees may stay out of
        Korea for up to 60 days at one departure, with permission from the
        university they belong to. However, the scholarship for the period of
        absence exceeding 30 days per semester (including vacation)
will not be paid

*11. Contact*

  1. For application & submission of required documents: The APPROPRIATE
  Korean Embassy or Consulate in the country of applicant’s origin (or in the
  neighboring country) [see Appendix 1]
  2. For university admission: 41 Korean universities [see Appendix 2]
  3. For others except the above:
      - NIIED Website: http://www.niied.go.kr [English version: Korean
      Government Scholarship Students – Q&A, NOTICE]
      - Tel. (82-2) 3668-1357, Fax. (82-2)743-4992

For more information, please visit official website:
*niied.go.kr*<http://niied.go.kr/CommonBoard/board_view_user.jsp?seq=65&&boardid=TB_NIIED_ENG_BRD04&keyword=&searchtype=&chk_title=null&chk_contents=null&chk_writername=null&no=65>



Rabu, 21 September 2011

Bakrie Telecom Luncurkan Program CSR “Baca Bercerita”



Bakrie Telecom Luncurkan Program CSR 
“Baca Bercerita”

Jakarta, 25 Januari 2011 – PT Bakrie Telecom Tbk, penyedia layanan telekomunikasi hemat ESIA, meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “BacaBercerita” bersamaan dengan kegiatan buka bersama media, di Jakarta.Baca Bercerita adalah program yang bertujuan menumbuhkan dan menggairahkan minat baca bagi anak-anak.(ka-ki) Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Tbk, Rakhmat Junaidi, Pendiri Komunitas Reading Bugs Indonesia, Roosie Setiawan, dan  EVP External Relation PT Bakrie Telecom, Marwan O.Baasir. (Photo: Yudi/BTEL PR)

MUSPANI SH: Penyalahgunaan Kewenangan (Abuse Of Power) dan Pelanggaran HAM oleh Penyelidik KPK

PRESS RELEASE

Kesungguhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tanpa dibarengi profesionalisme pada semua aparatnya. Kejadian yang termasuk langka ini terjadi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Di latar belakangi dengan permintaan keterangan untuk klarifikasi/didengar keterangan sehubungan dengan pengesahan perda nomor 12 tahun 2010 Kabupaten Seluma, Propinsi Bengkulu. Menurut kantir Advokat Muspani SH, bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan atas dugaan suap/gratifikasi sehubungan dengan pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Infrastruktur di Kabupaten Seluma.  Atas dugaan tersebut KPK telah memanggil seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma untuk dimintai keterangan, berdasarkan data yang kami peroleh terdapat lebih kurang 11 (sebelas) anggota DPRD yang telah mengaku dan mengembalikan uang, sedangkan sebagian lain yang diperiksa tidak mengakui menerima uang atau gratifikasi dari pihak manapun (para klien kami).

Dalam penelusuran Tim Penasehat Hukum dari Kantor Muspani SH terhadap kasus   tersebut terdapat kejanggalan-kejanggalan. Disertai dengan tindakan-tindakan penyelidik KPK yang bertentangan dengan azas kepatutan, Hak Azasi Manusia dan hukum yang secara lengkap diuraikan sebagai berikut:

I.    KASUS POSISI

  1. Bahwa perkara ini berawal dari adanya laporan yang diduga dilakukan oleh Azwar Burhan (bekas kepala Dinas PU yang berhenti) dan pengakuan dua anggota DPRD yaitu Mufran Imron (anggota DPRD/bekas calon bupati), dan Mulyan Lubis (anggota DPRD/ bekas calon wakil bupati) tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan/atau gratifikasi dari PT.Puguk Sakti Permai (PT. PSP) sebesar Rp.100jt/anggota DPRD dalam pengesahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010;

  1. Bahwa laporan tersebut di tindak lanjuti oleh penyelidik KPK dengan melakukan permintaan keterangan terhadap seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma dimana sebanyak 17 Anggota Dewan tersebut adalah klien kami sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juli 2011 , dengan status untuk kepentingan “permintaan keterangan”.

3.    Bahwa dalam status “sebagai tamu KPK” klien kami memenuhi undangan KPK untuk diminta keterangan sehubungan dengan perkara yang sedang diselidiki KPK tersebut, namun dalam pemeriksaan penyelidik KPK melakukan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan kode etik KPK serta undang-undang terkait, dimana permintaan keterangan tersebut dilakukan dengan cara; mengarahkan, menekan, menghina, membentak dengan kata-kata kotor, mengancam, bahkan mengambil sumpah di luar prosedur hukum, dimana fakta-fakta tersebut secara lengkap tertuang dalam testimony masing-masing saksi yang diperiksa. Dan dalam kesempatan ini secara khusus kami melaporkan seluruh tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik KPK yang dialami oleh klien kami: Ismadia dan suaminya Yulian Hardi, Sebagai berikut:

a.   Keterangan Ismadia
Bahwa klien kami Ismadia adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi Demokrat, diundang untuk diminta keterangan pada hari kamis tanggal 19 Mei 2011 Pukul 11.00 wib, klien kami diperiksa oleh penyelidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Desi, Djaenal Arifin, Arif, dan lain-lain, yang klien kami tidak mengetahui namanya.  Bahwa pada saat pemeriksaan, klien kami dalam keadaan hamil 6 bulan, kehamilan anak pertama yang lama ditunggu setelah tiga tahun menikah. Dalam pemeriksaan, klien kami telah menyatakan dalam kondisi yang tidak sehat karena pengaruh kehamilan, klien kami telah menyatakan siap untuk memberikan keterangan sepanjang yang klien kami ketahui sehubungan dengan “undangan” KPK.

Bahwa keterangan klien kami dalam pemeriksaan, tidak sesuai dengan keinginan atau kehendak yang diarahkan oleh penyidik KPK dimana klien kami disuruh mengakui telah menerima sejumlah uang dari Bupati seluma, Pemerintah Daerah Seluma, dan atau dari PT. PSP yang diduga KPK melakukan tindakan suap atau gratifikasi terhadap Anggota Dewan.

Bahwa klien kami tidak melakukan apa yang diminta oleh penyelidik KPK. karena bantahan tersebut, klien kami diperlakukan secara kasar, dibentak, diancam, dan diintimidasi dengan cara penyelidik memukul meja. Meskipun klien kami telah membuat pernyataan berulang-ulang bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan tersebut, namun penyelidik KPK dengan segala upaya memaksa klien kami untuk mengakuinya.

Bahkan salah satu penyelidik bernama Desi menekan psikologi klien kami dengan cara menyumpah klien kami bahwa nanti tidak akan melahirkan dengan selamat. Desi menantang dan mengatakan “apa anda berani sumpah?!” Ismadia menjawab “saya berani sumpah”. kata Desi “baik saya akan ambilkan Alquran”.

Sedangkan penyelidik yang lain yang klien kami tidak ketahui nama-namanya mengancam dengan perkataan: “ingat ya, kami pastikan anda akan menjadi tersangka dan anda akan melahirkan di penjara! Nanti akan ada tim yang menjemput dan menyeretmu ke penjara, kamu akan malu dengan keluarga dan lingkunganmu”.

Ismadia hanya bisa terdiam, tidak bisa berkata-kata apa-apa lagi karena  merasa tertekan dan diancam secara bersama-sama oleh penyelidik KPK. Dengan kondisi fisik dan psikis yang lemah, Ismadia merasa tidak sanggup lagi melanjutkan pemeriksaan dan saat itu sudah merasa kesakitan karena duduk terlalu lama.

Mengingat waktu telah menunjukkan pukul 19.00 WIB dan Ismadia tetap dengan keterangannya yang telah disampaikan dalam pemeriksaan, selanjutnya disuruh pulang untuk berpikir kembali dan akan diperiksa pada keesokan harinya dengan catatan agar membawa suami.

b.    Keterangan Suami Ismadia (Yulian Hardi)
Keesokan harinya, pada hari Jumat, tanggal 20 Mei 2011, Ismadia dan suami  menghadiri permintaan penyelidik KPK untuk permintaan keterangan. Dan hadir pula suami Ismadia yang dimintai keterangan walaupun tanpa surat resmi dari KPK. Pada saat itu, kembali penyelidik KPK, Djaenal Arifin Dkk menanyakan kepada Ismadia dan suami, apakah ada perubahan keterangan. Ismadia menjawab, tidak. Kemudian penyelidik KPK menanyakan kepada suami Ismadia dengan pertanyaan yang sama: apakah kamu menerima uang Rp 100 juta dari Bupati Seluma, Pemda seluma, atau PT. PSP? Suami Ismadia menjawab, “tidak, saya tidak tahu menahu masalah tersebut’.
Atas jawaban tersebut penyelidik KPK bereaksi menyatakan bahwa Ismadia dan suaminya berbohong, dan menanyakan kepada suami Ismadia, “kamu bekerja sebagai apa?”. Dijawab “saya bekerja sebagai Pegawai negeri Sipil”. Penyelidik KPK menjadi marah seraya membanting fotocopy berkas ke atas meja. Penyelidik KPK bernama Djaenal Arifin lalu mengatakan kepada suami Ismadia bahwa “kamu akan dipecat dari PNS kalau tidak mengakui menerima pemberian dari Bupati Seluma atau PT. PSP sehubungan dengan penerbitan Perda No. 12 tahun 2010”.

Bahwa karena tetap pada keterangannya, akhirnya penyelidik KPK memaksa  Ismadia dan suaminya untuk bersumpah seperti yang dilakukan oleh penyelidik KPK bernama Desi di hari pertama dimintai keterangan.  Ismadia dan suami menyatakan sanggup untuk disumpah. Akhirnya penyelidik dengan kesal membawa Al-Quran dan seorang ustadz, Juru Foto dan kameramen yang dikatakan oleh penyelidik adalah orang media dan mengancam akan menyebarkan sumpah tersebut ke media massa. Walau dengan ancaman seperti itu, klien kami tetap menyatakan siap untuk disumpah. Akhirnya klien kami disumpah bersama suami oleh Ustadz, difoto dan direkam dengan kamera. Klien kami dan suami, sambil memegang Al-Quran, mengikuti kata-kata sumpah oleh orang yang dikatakan sebagai ustadz, sebagai berikut:

1.    Sumpah terhadap Ismadia:
“ Demi Allah, saya tidak pernah menerima pemberian dari Bupati Seluma, Pemerintah Daerah Seluma, dan PT PSP, kalau saya berbohong maka saya, keluarga saya, anak atau calon anak saya akan mendapat kutukan dari Allah”
2.    Sumpah terhadap Suami Ismadia:
Demi Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari Bupati Seluma (Murman Efendi), Pemda Seluma dan PT PSP berkenaan dengan penerbitan Perda No 12 Tahun 2010 yang dimana istri saya selaku anggota DPRD Seluma. Kalau saya berbohong maka saya, keluarga saya, anak atau calon anak saya akan mendapat kutukan dari Allah
Bahwa selama dalam pemeriksaan, Ismadia tidak tahan terhadap tekanan tersebut dan hanya bisa menangis karena secara psikologis, klien kami merasa sangat tertekan, mengingat kondisi saat itu dalam keadaan mengandung di mana mengkhawatirkan anak yang dikandungnya.
Selanjutnya setelah disumpah, klien kami dan suaminya disuruh pulang.

4.    Bahwa pelaksanaan sumpah dan kata-kata sumpah yang dilakukan terhadap Ismadia yang sedang hamil 6 bulan dan suaminya adalah suatu bentuk pelecehan terhadap hak-hak perempuan (diskriminatif) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, dimana kata-kata sumpah yang dibacakan tersebut melanggar norma sebagaimana diatur undang-undang.

5.    Bahwa selain itu penyelidik KPK secara melawan hukum telah pula melakukan pemeriksaan dan juga sumpah terhadap suami klien kami tersebut tanpa melalui prosedur pemanggilan yang patut menurut hukum, dimana tindakan tersebut dilakukan oleh penyelidik KPK adalah untuk menekan klien kami (Ismadia) untuk mengaku suatu perbuatan yang ditolak diakui oleh klien kami tersebut.

6.    Bahwa sebagai akibat dari tekanan psikologis dari perilaku yang tidak patut yang dialami dalam permintaan keterangan tersebut, saat ini kondisi kesehatan  klien kami terus memburuk, dan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atas diri dan anak yang berada dalam kandungan klien kami tersebut, maka hal ini harus menjadi tanggungjawab KPK baik secara hukum maupun kelembagaan.

7.    Bahwa melalui permohonan ini secara khusus kami meminta Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti, melakukan tindakan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan hukum klien kami, serta mengadvokasi secara tuntas persoalan tersebut, untuk itu kami meminta Komnas Perempuan untuk melihat klien kami secara langsung di Bengkulu, karena keadaan kesehatannya saat ini tidak mampu hadir sendiri untuk melaporkan persoalan tersebut dihadapan Komnas Perempuan di Jakarta.

8.    Bahwa perlakuan yang serupa juga dialami oleh klien kami yang lain  (anggota DPRD) Kabupaten Seluma dimana seluruh keterangan-keterangan yang diberikan dihadapan penyelidik KPK dilakukan dengan diawali dengan cara-cara adanya tekanan, ancaman, perkataan kotor, dan mengarahkan keterangan oleh penyelidik KPK, janji pengurangan hukuman, adanya hubungan keluarga antara penyelidik KPK dengan pelapor, adanya “sumpah ancaman” yang seharusnya tidak ada dalam prosedur dan aturan penyelidikan KPK (sebagaimana testimoni dari masing-masing Anggota DPRD Kab.Seluma terlampir).

II. Konflik Kepentingan Penyelidik KPK dalam Perkara ini

Bahwa kami menemukan fakta hukum adanya konflik kepentingan dan atau konspirasi dari penyelidik KPK terhadap pelapor dalam perkara ini, sesuai dengan testimoni saksi bernama Darsan dan Sudiman (terlampir), dimana konflik kepentingan tersebut terjadi sebagai berikut;
a.    Adanya hubungan keluarga salah satu penyelidik KPK bernama Djaenal arifin dengan pelapor bernama Azwar Burhan (orang yang berkepentingan dengan perkara ini). Hal tersebut dilarang oleh undang-undang  sebagaimana dalam Pasal 66 Huruf a dan b, UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi.
b.    Adanya konspirasi dan kerjasama antara penyelidik KPK dengan Mufran Imron dan Mulyan Lubis (sebagai pelapor) dimana mereka memberikan janji akan menggunakan pasal yang meringankan dan bahkan membuat pengecualian sebagai tersangka bagi anggota-anggota DPRD Kabupaten Seluma yang mau “bekerjasama” dengan KPK dengan memberikan keterangan sesuai dengan arahan dan keinginan penyelidik KPK (testimony terlampir).
c.    Pemanggilan KPK untuk Meminta Keterangan kepada  Anggota DPRD yang diminta keterangan tidak sesuai dengan prosedur yang dikatakan bersifat rahasia. Informasi pemanggilan KPK justru diketahui dan diterima melalui Mufran Imron.
              
III.KPK TERJEBAK DALAM KONFLIK POLITIK LOKAL DALAM PERKARA INI

Bahwa pelaporan dan pengungkapan kasus yang saat ini diperiksa KPK, dilatarbelakangi oleh konflik politik lokal antara aktor-aktor/tokoh-tokoh politik di Kabupaten seluma, yang secara keseluruhan terlibat dalam perkara ini. Hal ini dibuktikan sebagai berikut:

a. Kelompok Pelapor: Mufran Imron, Mulyan Lubis, dkk
Kelompok pelapor yakni Mufran Imron dan Mulyan Lubis (berdasarkan keterangan Sudiman dan Darsan) adalah calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Seluma yang dikalahkan oleh Murman Effendi pada Pimilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten seluma Periode 2010 – 2015, dimana Murman Effendi telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, sedangkan nama-nama sebagai berikut:
1.    Junaidi SP;
2.    Fauzan Izami;
3.    Zainal Arifin;
Merupakan Anggota DPRD pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rosnaeni Abidin dan Bustami TH yang juga dikalahkan oleh Murman effendi pada pemilukada kabupaten seluma periode 2010 – 2015.
4.    Midin Amad
Merupakan calon Bupati pada pemilihan Bupati Kabupaten Seluma Periode 2005 – 2010 yang juga dikalahkan oleh Murman Effendi dalam pemilukada tersebut.
     
b. Kelompok Azwar Burhan, dkk
Adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Seluma pada tahun 2010 yang menjabat lebih kurang 2 bulan, dan diberhentikan oleh Bupati Murman Effendi.(berdasarkan testimony Sudiman dan Darsan).

Bahwa kelompok tersebut di atas, adalah kelompok pelapor yang telah merekayasa dengan melibatkan penyelidik KPK, seolah-olah terjadi penyuapan/pemberian janji di dalam proses pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010.  Hal tersebut mengakibatkan terseretnya Anggota DPRD Seluma (klien kami) yang dituduh menerima sejumlah uang dari bupati seluma, Pemda Seluma atau PT. PSP.


IV.OBJEKTIVITAS HASIL PEMERIKSAAN PENYELIDIK KPK

Berdasarkan uraian di atas kami mempertanyakan objektivitas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyelidik KPK terhadap seluruh klien kami, baik dalam bentuk BAP atau dalam bentuk apapun yang menimbulkan kerugian hukum sebagai akibat dari sikap yang tidak professional dari para penyelidik KPK tersebut, oleh karena itu kami menolak seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyelidik KPK tersebut.
 

V.   PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas telah terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyelidik KPK yang memeriksa perkara ini. Di samping telah melanggar Hak Asasi Manusia, juga melanggar berbagai undang-undang yang seharusnya dipatuhi oleh penyelidik KPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Bahwa tidak adanya penerapan SOP yang jelas dari KPK dalam proses penyelidikan menyebabkan peluang terjadinya tindakan konspirasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam memeriksa orang yang dalam status diminta keterangan/saksi, hal tersebut menimbulkan terjadinya konflik kepentingan yang tidak mampu dilihat dan diawasi oleh KPK.

Bahwa kami mencatat berbagai peraturan perundang-undangan yang dilanggar adalah sebagai berikut:

Pasal Penyelidik KPK tidak boleh memiliki konflik kepentingan, yaitu Pasal 66 UU tentang KPK menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang:

a.  mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
b.  menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65 UU tentang KPK menyatakan:
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal KUHAP yang dilanggar oleh Penyelidik/Penyidik :
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 menyatakan Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 : a. karena kewajibannya mempunyai wewenang :  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (1).Huruf a Angka 4 KUHAP menyatakan, Yang dimaksud dengan "tindakan lain" adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a)  tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b)  selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c)  tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d)  atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
e) menghormati hak asasi manusia.

Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.

Pasal 116 ayat (1) KUHAP menyatakan, Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.

Pasal 117 ayat (1) KUHAP : Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.

Pasal Perlindungan Saksi Yang Dilanggar Penyelidik KPK adalah sebagai berikut:

Bahwa ancaman, adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana (Pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Pasal 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a.    penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b.    rasa aman;
c.    keadilan;
d.    tidak diskriminatif; dan
e.    kepastian hukum.

Pasal 4 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan “Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.”

Pasal 5 ayat (1)  huruf a, c, e  UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan “Seorang Saksi dan Korban berhak:
a.  memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c.  memberikan keterangan tanpa tekanan;
e.  bebas dari pertanyaan yang menjerat.”

Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia: Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 14 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil Dan Politik), jo Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil Dan Politik: Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah.

Beberapa Pasal Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 P.KPK Tahun 2006 Tentang Kode Etik Pegawai yang telah dilanggar oleh penyelidik KPK adalah sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pegawai Komisi wajib menyetujui dan menandatangani sumpah dan janji Pegawai Komisi;
(2) Bunyi sumpah dan janji Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Komisi.
Pasal 5
Pegawai Komisi wajib melaksanakan  nilai-nilai  dasar  pribadi (basic  individual values)  sebagai berikut:
a. Integritas,  bersikap,  berprilaku  dan  bertindak  jujur terhadap  diri  sendiri  dan  lingkungan,  objektif  terhadap permasalahan, memiliki  komitmen  terhadap  visi  dan misi, konsisten  dalam  bersikap  dan  bertindak,  berani  dan  tegas dalam  mengambi l   keputusan  dan  resiko  kerja,  disiplin  dan bertanggungjawab  dalam  menjalankan tugas dan amanah;
b. Profesionalisme,  berpengetahuan  luas,  berketrampilan  yang tinggi  sehingga mampu  bekerja sesuai  dengan  kompetensi, mandiri  tanpa  intervensi  pihak  lain,  konsisten  dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan  tugas;
d.  Transparansi, setiap pelaksanaan  tugas dapat  terukur dan dapat dipertanggungjawabkan  serta  senantiasa  dievaluasi  secara berkala dan  terbuka untuk  semua  stakeholder Komisi;
f.   Religiusitas,  berkeyakinan  bahwa  setiap  tindakan  yang dilakukan berada di bawah pengawasan Sang Pencipta, tekun melaksanakan  ajaran  agama,  mengawali  setiap  tindakan selalu didasari niat ibadah sehingga apa yang dilakukan harus selalu  lebih baik dari yang kemarin;
Pasal 6
Kode  Etik  dilaksanakan  tanpa  toleransi  sedikitpun  atas penyimpangannya (zero  tolerance) dan mengandung sanksi  tegas bagi Pegawai Komisi yang melanggarnya.
Pasal 7
(1)  Pegawai Komisi wajib:
a.  mengamalkan perilaku dan tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
c. Mematuhi atauran hukum, aturan kepegawaian Komisi, Kode Etik Pegawai Komisi dan sumpah dan janji Pegawai Komisi;
d. melaksanakan  tugas dengan penuh  tanggungjawab,  jujur dan profesional;
g.  senantiasa menjaga  sikap  netral  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
k.  memberikan komitmen dan  loyalitas kepada Komisi di atas  kepentingan  dan  loyalitas  teman  sejawat  dan mengesampingkan  kepentingan  pribadi  atau  golongan demi  tercapainya visi dan misi Komisi;
l.   bersikap  ramah dan  santun kepada  setiap  tamu Komisi;
(2)  Pegawai Komisi dilarang:
c.  bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap  rekan kerja,  tamu, bawahan ataupun atasan;
d. berhubungan  secara  langsung  maupun  tidak  langsung dengan  terdakwa,  tersangka  dan  calon  tersangka  atau keluarganya  atau  pihak  lain  yang  terkait,  yang penanganan  kasusnya  sedang  diproses  oleh  Komisi Pemberantasan  Korupsi,  kecuali  oleh  Pegawai  yang melaksanakan  tugas karena perintah  jabatan;
f. menyampaikan data dan/atau  informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas-tugas Komisi  yang wajib  dirahasiakan,  kepada  pihak media atau  pihak  lain  yang  tidak  berhak  tanpa  persetujuan tertulis Pimpinan Komisi;
h. melakukan  kegiatan  lainya  dengan  pihak-pihak  yang secara  langsung atau  tidak  langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi  sebagai pegawai Komisi;

VI.TUNTUTAN

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, kami meminta pihak-pihak sebagai berikut:
1.    Komnas Perempuan
2.    Komnas HAM
3.    Komisi III DPR-RI
4.    LPSK

Untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap persoalan yang dialami oleh klien kami tersebut, dengan melakukan :
1.    Mempertimbangkan kembali pola pemeriksaan yang sifatnya tertutup “camp konsentrasi” ala KPK, yang berada di lantai VII dan VIII gedung KPK yang dijadikan tempat pemeriksaan pada tahapan “undangan permintaan keterangan” maupun pemeriksaan tingkat saksi, yang bertentangan dengan prinsip KUHAP, Hak Azasi Manusia, UU KPK serta kode etik KPK.
2.    Melindungi klien kami sebagaimana tersebut di atas, dari segala ancaman, intimidasi maupun tindakan-tindakan lain yang merugikan sebagai akibat dari laporan ini oleh KPK.
3.    Memanggil pihak KPK untuk mempertanggung jawabkan secara hukum terhadap tindakan maupun perbuatan sebagaimana yang disebutkan di atas.
4.    Meminta KPK untuk memeriksa oknum-oknum penyelidik KPK yang telah melakukan tindakan pelanggaran etik dan hukum.
5.    Meminta supaya KPK memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap tingkat pemeriksaan (permintaan keterangan, keterangan saksi) untuk menghindari potensi pelanggaran HAM lebih lanjut.