PEMANTAPAN REGULASI DI SEKTOR BISNIS DAN INVESTASI[1]
Dr. Harry Azhar Azis, MA.[2]
- I. PENDAHULUAN
Regulasi
memegang peranan penting bagi berlangsungnya seluruh aktivitas
kehidupan, apalagi aktivitas perekonomian. Seiring berlangsungnya
otonomi daerah, peran regulasi di daerah semakin dituntut untuk menjamin
kelancaran aktivitas perekonomian dengan mengoptimalkan seluruh
potensi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Regulasi yang
terpusat berpotensi menimbulkan krisis desentralisasi, karena
memaksakan keseragaman di atas keberagaman.
Dengan diubahnya
UU No. 10 Tahun 2004 menjadi UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, panduan penyusunan produk legislasi
diharapkan semakin jelas dan terarah. Masuknya kembali TAP MPR dalam
hierarki Peraturan Perundang-Undangan merupakan amanat dari Aturan
Peralihan UUD NKRI 1945 Pasal 1. Konsekuensinya adalah revisi UU No. 27
Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang terkait dengan tugas dan
wewenang MPR, tidak saja mengubah dan menetapkan UUD 1945 namun juga
mengubah dan menetapkan TAP MPR. Agenda revisi tersebut sudah masuk
dalam prioritas Prolegnas 2012.
Berlakunya kembali TAP MPR merupakan upaya dalam mewujudkan
good governance dan
good coorporate governance
serta sebagai mekanisme kontrol atas berbagai regulasi yang
menitikberatkan pada birokrasi. Proses reformasi dan demokrasi yang
membuka dan semakin marak dan terbukanya KKN serta ketidakadilan
mendorong berlakunya kembali TAP MPR dengan kedaulatan rakyat sebagai
fokus utama. Di dalam TAP MPR No. 1 Tahun 2003 Pasal 2, politik ekonomi
Indonesia harus berpihak pada usaha kecil dan menegah, serta menjadikan
koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Hal tersebut jelas menyiratkan
bahwa politik ekonomi yang berpihak pada korporasi semata sangat
bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945, sehingga melahirkan
gejolak sosial dan politik yang berujung pada terancamnya integrasi dan
integritas bangsa. Dengan demikian, berlakunya kembali TAP MPR
diharapkan dapat semakin memperkokoh fondasi perekonomian dengan rakyat
sebagai kekuatan utama.
- II. INTERMEDIASI PASAR MODAL
Saat ini, kondisi perekonomian kita dibayang-bayangi oleh krisis dan resesi global. Terjadinya aksi spekuasi dan
profit taking di pasar finansial menjadi hal yang tidak bisa dicegah pada pasar
emerging market,
termasuk Indonesia. Seperangkat aturan diperlukan guna melindungi
investor dan pelaku pasar modal, dimana diatur regulasi yang saat ini
berupa UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Adapun 3 hal krusial
sehubungan dengan revisi UU Pasar Modal adalah pertama, dalam kaitannya
dengan UU OJK, dimana aktivitas pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
kegiatan pasar modal beralih dari Bapepam-LK ke OJK yang kedudukannya
bersifat independen. Kedua, penguatan sistem pencatatan secara
elektronik melalui sistem teknologi yang terintegrasi antara sistem
KSEI, pemegang rekening, dan emiten. Ketiga, penegasan larangan afiliasi
bagi pihak penyelenggara pasar modal, misalnya suatu Bank yang
bertindak sebagai kustodian namun memiliki anak perusahaan sebagai
perusahaan efek dan perusahaan asuransi, yang dapat berakibat pada tidak
sehatnya persaingan usaha.
Bapepam-LK (2010) mencatat penguasaan
asing atas pasar modal Indonesia sebesar 62,27%. Hal ini tentu menjadi
masalah ketika aksi
profit taking terjadi yang menyebabkan
instabilitas di pasar modal domestik. Namun, di sisi lain, hal tersebut
menguntungkan bagi kondisi makoekonomi Indonesia, karena sektor riil
masih tetap bertahan terutama sektor usaha UMKM, sehingga pada saat
krisis terjadi, perekonomian domestik tetap bertahan dengan pertumbuhan
ekonomi positif. Kestabilan kondisi makroekonomi domestik menjadi kunci
keberhasilan peningkatan
investment grade dari BB+ menjadi BBB-, sehingga turut meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
Nilai
kapitalisasi pasar modal sepanjang tahun 2008-2010 terus naik terhadap
PDB. Tercatat, tahun 2008 sebesar 33,8% dan tahun 2010 menjadi 62,3%
PDB.[3] Kecenderungan peningkatan tersebut tidak berkorelasi positif
dengan laju peningkatan kontribusi sektor riil terhadap PDB yang
ditunjukkan oleh penurunan laju investasi terhadap PDB yaitu 11,9% pada
tahun 2008 menjadi 8,5% pada tahun 2010.[4] Dengan demikian, kemajuan
kapitalisasi pasar modal dalam hal intermediasinya terhadap sektor riil
masih dipertanyakan. Kenaikkan IHSG sebagai bagian dari kepercayaan
pasar pada kenyataannya hanya membuahkan inflasi yang cenderung
persisten dengan menariknya faktor kenaikkan harga produk pangan,
perkebunan dan pertambangan bagi investor. Disamping itu, penguasaan
pangsa industri keuangan di pasar modal (46,96%) menyebabkan sulitnya
sektor riil mengakses likuiditas terutama bagi skala usaha mikro, kecil,
dan menengah karena antisipasi industri keuangan terhadap gejolak
global dan arus keluar portofolio investor asing.
- III. UPAYA PEMANTAPAN SEKTOR BISNIS DAN INVESTASI
Salah
satu faktor keberhasilan Indonesia dalam menangkal krisis global tahun
2008 adalah liberalisasi pasar finansial yang rendah sehingga tidak
elastis terhadap kejatuhan pasar finansial global. Krisis global yang
saat ini melanda negara maju harus segera diantisipasi meskipun efeknya
belum terasa baik dari saluran perdagangan global maupun dari saluran
moneter melalui pasar finansial. Namun, penurunan nilai mata uang Rupiah
perlu menjadi perhatian ditengah potensi perlambatan ekspor dan ancaman
krisis pangan. Oleh karena itu, hal
pertama yang harus
segera dilakukan adalah merevisi UU Pasar Modal, terutama terhadap
muatan-muatan yang memungkinkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
seperti monopoli dan oligopoli, serta memperketat aturan mengenai aliran
dana asing yang masuk ke pasar modal.
Kedua,
memperkuat fungsi pengawasan OJK di pasar modal terutama dalam kaitannya
kegiatan perbankan. Unsur afiliasi harus dihilangkan dari berbagai
pihak yang bergerak di pasar modal untuk mendukung iklim usaha kondusif
dengan prinsip kehati-hatian, sehingga kepercayaan domestik akan
meningkat terhadap pasar modal.
Ketiga, Bank
Indonesia harus mencari solusi alternatif untuk menjaga nilai tukar
Rupiah, sehingga cadangan devisa tidak terus-menerus mengalami
penurunan. Disamping itu, pengawasan terhadap kegiatan perbankan harus
ditingkatkan sebelum beralih kepada OJK, terutama terhadap jual beli
valas dan mekanisme pembiayaan perbankan dengan valas, untuk
mengantisipasi konversi profit usaha ke dalam valas.
Keempat,
Pemerintah harus benar-benar menjalankan UU No. 21 Tahun 2011 sesuai
dengan prinsip demokrasi dan otonomi. Ketaatan pembuatan regulasi yang
berpedoman pada hierarki peraturan perundang-undangan akan menghilangkan
tumpang tindihnya regulasi yang menghambat investasi dan kemajuan
daerah, karena pada dasarnya produk derivatif dari UU sebagai pedoman
pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi dan potensi
masing-masing daerah. Pemerintah Pusat hanya terfokus pada pencapaian
target-target makroekonomi dengan alokasi dan distribusi sumber daya
yang tepat bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
- IV. PENUTUP
Dengan
berlakunya kembali TAP MPR menjadi Peraturan Perundang-Undangan di
bawah UUD NKRI 1945, membawa angin segar bagi penyusunan legislasi
nasional yang selama ini cenderung menafsirkan muatan-muatan UUD NKRI
1945 secara parsial. Keberpihakan terhadap kepentingan rakyat tidak bisa
ditawar dalam perencanaan dan penyusunan produk legislasi yang
didominasi inisiatif pemerintah, sehingga tidak jarang pembahasan RUU
mengalami
deadlock sehingga tidak tercapai target legislasi nasional.
TAP
MPR menafsirkan Pasal 33 UUD NKRI 1945 sebagai perekomian rakyat dengan
koperasi pilar utama, bukan pasar finansial yang liberal dan tidak
berpihak terhadap sektor riil. Kapitalisasi pasar modal sebesar 100%
dari PDB, tentu merupakan hal yang bertentangan dengan politik ekonomi
kerakyatan. Pada kenyataannya, perkembangan pasar modal hanya berakibat
pada peningkatan inflasi dan pelemahan nilai tukar Rupiah yang
berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran.
Oleh
karena itu, revisi terhadap UU Pasar Modal diperlukan, tidak hanya
menyangkut keberadaan OJK, namun yang lebih penting adalah menambah
muatan-muatan yang dapat memperketat aliran modal masuk dalam bentuk
hot money. Dengan demikian, pasar modal lebih
pudent
dan berperan dalam intermediasi sektor riil terutama sektor UMKM yang
telah menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis dan mencapai
peningkatan
investment grade.
[1]Seminar HKHPM-Hukumonline 2012
“Memahami Lika-liku Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan
UU 12/2011 dan Prioritas Legislasi di Sektor Bisnis & Investasi”. Hotel Atlet Century Park, Jakarta, 12 Januari 2012.
[2]
Wakil Ketua Komisi XI Keuangan dan Perbankan DPR RI (2010-2014), Ketua
Badan Anggaran DPR RI (2009-2010), Wakil Ketua Panitia Anggaran
(2008-2009), Anggota FPG DPR Dapil Kepulauan Riau, PhD Oklahoma State
University, Amerika Serikat (2000), lahir di Tanjungpinang (1956).
[3] Buku II RKP 2012.
[4]BPS, 2012.
